MASIH DALAM ABJAD "A"
ABORSI DALAM KASUS THALASSEMIA
Pertimbangan
keagamaan tentang aborsi (pengguguran kandungan) sebagai tindakan medis untuk
mengatasi thalassemia—penyakit kelainan darah turunan yang ditandai oleh
adanya sel darah merah yang abnormal, dengan sendirinya melibatkan
faktor-faktor non-agama an sich dan berbagai implikasinya: (1)
Pengetahuan yang mendekati kepastian tentang hakikat thalassemia, baik
sebagai penyakit maupun “linkage”-nya ke depan dan ke belakang,
(2) Pengetahuan seberapa jauh kemungkinan thalassemia dapat atau tidak
dapat disembuhkan, dan (3) Pengetahuan memadai tentang berbagai implikasinya,
baik implikasi medis, ekonomis, psikologis, dan sosial; maupun implikasinya
bagi penderita sendiri, orangtua, masyarakat, bahkan mungkin negara.
Persoalannya
menjadi semakin rumit dan kompleks, karena pertimbangan keagamaan akan menyangkut
pula berbagai faktor atau variable lain yang luas sekali, jika tidak
bisa dikatakan tak terbatas. “Agama” mengasumsikan “ajaran” dengan isyarat
kepada “keinginan” atau “ketentuan” Tuhan. Karena itu variable utama
dalam pertimbangan keagamaan ialah pengetahuan tentang “keinginan” Tuhan itu
sehingga keputusan tindakan apapun yang kita lakukan akan mendapat “perkenan”
atau ridla-Nya karena sejalan dengan “keinginan”-Nya itu.
Ajaran,
“keinginan” dan ketentuan Tuhan itu dapat diketahui dari firman-firman yang
merupakan wahyu kepada Rasul-Nya sebagaimana telah termuat dalam kitab suci,
dan dari tindakan Rasul yang sesuai dengan wahyu itu, yakni Sunnah. Tetapi
penarikan kesimpulan langsung tentang ajaran Tuhan itu baik dari kitab suci
maupun Sunnah hanya ada secara teoritis.
Dalam praktek, penarikan kesimpulan itu akan lebih banyak mempertaruhkan
keabsahan suatu tafsiran terhadap bunyi wahyu dan materi Sunnah, dan ini
berarti menyangkut persoalan tingkat pengetahuan dan kemampuan intelektual
manusia. Selanjutnya, pada urutannya ini menyangkut masalah ijtihad (al-ijtihâd),
suatu pranata dalam sistem pemahaman ajaran agama (Islam) yang prinsipnya ialah
berpikir secara optimal memahami sumber-sumber standar ajaran keagamaan dan
mengambil kesimpulan yang sedikit mungkin dengan kebenaran.
Karena
kenisbian manusia dan kemampuan-kemampuannya, termasuk di sini kemampuan
intelektualnya, maka hasil suatu ijtihad tidak pernah mutlak mengikat secara
umum. Hanya saja, suatu yang bernada optimistik tentang ijtihad ialah bahwa ia
bisa, atau harus dilakukan, tanpa perlu takut membuat kesalahan. Sebab,
seperti disebutkan dalam sebuah hadis, ijtihad yang membawa kepada
kesimpulan yang benar akan berpahala ganda, dan jika ia membawa kepada kesimpulan
yang salah masih tetap akan berpahala juga, meski hanya tunggal.
Seperti halnya dengan ijtihad, maka
begitulah kedudukan suatu fatwa—yang merupakan hasil suatu ijtihad—dalam sistem
keagamaan Islam. Maka seseorang, dalam hubungannya dengan suatu pandangan
keagamaan, terikat hanya kepada apa yang diyakini sebagai benar, setelah ia
sendiri melakukan ijtihad dengan menggunakan bahan yang tersedia di
hadapannya, tanpa kehilangan kesadaran akan kenisbian hasil ijtihadnya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar